Untuk memastikan mobilitas mudik berjalan dengan aman dan lancar PT. Jasa Raharja juga mengadakan pengobatan gratis bekerja sama dengan Bidang Dokter Keshatan ( Biddokkes ) Polisi Daerah ( Polda ) Nusa Tenggara Timur . Kegiatan ini dipusatkan di area Pelabuhan Bolok dan terminal bus yang berada di wilayah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang.
Untuk mengakomodir biaya bagi korban yang mengalami luka – luka yang dirawat di rumah sakit dan kasusnya terjamin sesuai dengan Undang – Undang, PT Jasa Raharja telah menerbitkan 46 surat ( Leteer O Guarantee ) ke seluruh rumah sakit. Dengan adanya MOU dengan pihak rumah sakit biaya perawatan bagi korban kecelakaan dugratiskan. Pertanggungan biaya maksimal sampai dengan Rp.20 Juta, hak kelas pun tidak dibatasi. Ini sesuai dengan ketentuan Undang – Undang no. 15 dan 16 Tahun 2017.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.