Advokat Asal NTT Afon Nahak Pertanyakan Putusan MK Terkait Syarat Pendidikan Gibran

Avatar photo
file 00000000efa88206b852f532c486daee

 

3. MERUSAK CITRA PERADILAN DAN KEPERCAYAAN PUBLIK INTERNASIONAL.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

 

Afon Nahak mengingatkan, putusan ini akan menjadi catatan buruk di mata internasional. Dunia akan melihat Indonesia sebagai negara yang mempermainkan hukum demi anak penguasa. “Di Singapura dan Australia tempat Gibran dulu kursus, mereka punya catatan akademik yang jelas. Atase Pendidikan KBRI sudah diminta keterangan oleh MK dan hasilnya tidak ada ijazah.

 

“Kalau di dalam negeri kita paksakan tetap sah, maka citra negara hukum kita rusak di mata dunia. Kita dianggap negara yang ijazahnya bisa diada-adakan,” katanya.

 

Menurut Afon, putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak punya legal standing dan status Gibran sebagai cawapres sudah berakhir, adalah alasan yang dibuat-buat.

 

“Kalau dari awal tahu tidak punya legal standing, kenapa MK periksa sampai 6 bulan, panggil saksi ahli, panggil Kemendikdasmen, panggil Atase KBRI? Kenapa tidak langsung ditolak di awal? Karena MK memang ingin membuat fakta hukum dulu bahwa ijazah tidak ada, tapi tidak berani mengeksekusi. Itu indikasi politik yang sangat kuat,” tegasnya.