Advokat Asal NTT Afon Nahak Pertanyakan Putusan MK Terkait Syarat Pendidikan Gibran

Avatar photo
file 00000000efa88206b852f532c486daee

Jakarta ,Flobamora-News Com || Advokat Muda Asal NTT yang berada Di Yogyakarta, Afon Nahak, S.H., angkat bicara terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menolak gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kamis (08 /10/2026).

 

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Menurut Afon Nahak, putusan tersebut adalah putusan paling kontroversial sepanjang sejarah MK, karena secara terang-terangan merusak marwah negara hukum (rechtstaat) dan kental dengan indikasi politik.”Ini putusan yang merusak citra negara hukum. Bagaimana mungkin Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution menyatakan dalam pe rtimbangannya tidak menemukan bukti meyakinkan ijazah setara SMA milik Gibran, Certificate of Attendance bukan ijazah, tapi di amar putusannya malah menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Ini logika hukum yang cacat,” tegas Afon Nahak

 

Afon Nahak membeberkan 3 alasan mengapa putusan ini dinilai ada indikasi politik dan merusak negara hukum:

 

1.  MERUSAK ASAS KEPASTIAN HUKUM – Pasal 1 ayat (3) UUD 1945