“Santunannya sebesar Rp.50 juta dan diterima ibu Maria Goreti Badul yang adalah ibu kandung korban kecelakaan maut tersebut”. Ujar Theo
Sementara itu, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja (Persero) NTT, Prastio Surahmanto mengatakan Jasa Raharja terus memberikan pelayanan yang paripurna dengan sistem jemput bola.
Hal itu, merupakan wujud pelayanan holistik dari Jasa Raharja. Kata Prastio
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.