SOE, Flobamora-News.com – Wartawan media online NKRI POST Joni Hauteas (48),. diduga dianiaya oleh pelaku YN hingga babak belur. Pasalnya penganiayaan korban kerena telah menginformasikan ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kuanfatu bahwa pelaku (YN) bersama anaknya (AN) diduga telah melakukan kegiatan praktik perjudian di Pasar Desa Lasi, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kuat diduga pelaku penganiayaan terhadap jurnalis NKRI Post adalah bandar judi sehingga Joni, wartawan media online NKRI Post langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuanfatu pada Tanggal 15 Nopember 2025 sekitar pukul 06.52 Wita, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/XI/2025/SPKT/POLSEK KUAN FATU/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap jurnalis NKRI Post TTS terjadi pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2025 sekitar pukul 19.00 Wita di Rumah saudara (AN) RT: 07/RW: 04 Desa Oehan Kecamatan Kuanfatu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












