Sedangkan kronologi kejadiannya adalah bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2025 sekitar pukul 19.00 Wita di Rumah saudara (AN) RT. 07/RW. 04 Desa Oehan Kecamatan Kuanfatu, telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Terlapor (YN) terhadap Pelapor Joni Hauteas.
Kejadiannya saat pelapor sedang duduk bersama-sama dengan saksi (AN) dan teman-teman lainnya di Teras depan Rumah, lalu tiba-tiba datang telapor dan mengeluarkan kalimat cacian/makian” Weee… wartawan anj,,,g…” Kemudian Terlapor (YN) menebas pohon pinang hias milik Pelapor, di lanjutkan Terlapor dengan mengunakan Kepalan tangan kanan memukul Terlapor pada bagian bibir bawah serta di Dahi bagian kiri yang mengakibatkan Terlapor mengalami luka di bibir bagian bawah serta Dahi sebelah kiri, bahwa tidak menerima perlakuan yang di alami oleh Terlapor, maka selanjutnta Terlapor mendatangi Mapolsek Kuanfatu dan melaporkan tindakan terlapor (YN).
“Laporan wartawan NKRI Post TTS pada tanggal 10 Oktober 2025 tentang permainan judi di pasar Desa Lasi benar adanya. Saya sendiri memimpin langsung untuk turun ke tempat kejadian perkara (TKP) namun ketika kami sampai di TKP, tidak ada kegiatan judi lagi”, ujar Kapolsek.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












