KUPANG, Flobamora-news.com – Advokat Andre Lado, S.H., Kuasa hukum Imelda Christina Bessie, korban dugaan penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), berharap penyidik Polda NTT agar segera menuntaskan proses hukum atas laporan yang diajukan kliennya
Hal itu disampaikan oleh pria yang juga merupakan praktisi hukum dan media di NTT tersebut ketika dikonfirmasi sejumlah awak media melalui panggilan WhatsAppnya pada, Senin 16 Pebruari 2026.
Andre menegaskan bahwa, laporan tersebut telah resmi diterima kepolisian dengan Nomor: LP/B/190/VIII/2025/SPKT/POLDA NTT, tertanggal 30 Agustus 2025 lalu di Polda NTT.
“Kami berharap agar proses ini segera dituntaskan secara profesional dan transparan, demi kepastian hukum bagi klien kami,” ujar Andre.
Dia menilai bahwa percepatan penanganan perkara ini penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak sebagai pihak yang diduga menjadi korban.
Ia juga berharap agar penyidik segera meningkatkan status perkara sesuai alat bukti dan fakta hukum yang telah dikumpulkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












