Merespons data tersebut, Polri secara serentak di seluruh Indonesia menggelar Operasi Patuh Turangga 2026 selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi kali ini bersifat preemtif, preventif, dan represif yang humanis serta edukatif, didukung penegakan hukum secara elektronik melalui ETLE statis dan teguran simpatik. Adapun sasaran operasi meliputi penggunaan telepon genggam saat berkendara, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, berkendara melawan arus, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan melebihi ketentuan, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, melanggar marka atau rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, kendaraan tidak menggunakan pelat nomor sesuai aturan, serta kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya termasuk di trotoar.
Kapolres TTS mengarahkan agar selama pelaksanaan operasi seluruh personel mengedepankan pendekatan yang humanis, edukatif, dan persuasif dengan senyum, sapa, dan santun kepada masyarakat, serta menghindari sikap arogan. Sosialisasi dan edukasi juga digencarkan melalui media sosial, media massa, serta penyuluhan langsung ke sekolah-sekolah, kampus, komunitas ojek online, dan sopir angkutan umum, khususnya di jalur lintas antar kabupaten yang rawan kecelakaan. Penegakan hukum dilakukan dengan memanfaatkan ETLE secara optimal, sedangkan penindakan manual hanya dilaksanakan untuk pelanggaran berpotensi menimbulkan kecelakaan yang belum tercover ETLE, dilakukan secara profesional dan transparan. Sinergitas yang solid tetap dijalin bersama TNI, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Satpol PP dan seluruh pemangku kepentingan, serta seluruh personel diingatkan untuk senantiasa menjaga keselamatan diri dan memperhatikan faktor kesehatan mengingat cuaca yang cukup ekstrem belakangan ini. Evaluasi harian juga akan dilaksanakan untuk memastikan target dan tujuan operasi dapat tercapai dengan baik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






