Annas mengingatkan Saudara Hondro untuk tidak semborono menyampaikan pernyataan apapun didalam sebuah media sosial tanpa bukti, yang akhirnya merujuk pada fitnah, termasuk sebagai provokator antar jurnalis dan media. Dia juga harus sadar siapa dirinya S Hondro itu yang merupakan Owner pada dua [2] nama media siber (online) yang berbeda, serta jangan menelanjangi dirinya sendiri
Kenapa saya katakan demikian? sebut Anas. Didalam sebuah perjuangan rekan-rekan Pers terkait dugaan kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum tertentu terhadap saudara TR, dirinya tahu benar, bahwa yang dialami TR adalah korban dari dugaan kriminalisasi bukan korban lainnya dan dalam perjuangan tersebut dirinya ikut serta dalam aksi yang dilakukan rekan-rekan Pers, he kok malah dia [SH] mengintervensi dan menakut-nakuti rekan Pers lainnya yang mengalami dugaan kriminalisasi seperti yang telah di alami Toro
“Jika Saudara Hondro mengetahui adanya dugaan yang sama dilakukan oleh sejumlah oknum tertentu, sebagaimana koordinasi yang telah ia dapatkan dari oknum penyidik yang digembor-gemborkan didalam media Sosial harusnya mendukung rekan journalis dan media agar tidak terjadi kembali Kriminalisasi dan/atau intimidasi terhadap pekerja Pers itu sendiri, bukan menghianati profesi yang ia sandang saat ini yakni Journalis dan bahkan pemilik (owner) media siber”. tegas Annas
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












