“Sesuai Koordinasi penyidik ada yang menyusul Toro !.” ucap Saudara Hondro yang dinilai tak mengerti dan gagal paham terkait kasus yang dialami oleh Toro merupakan dugaan tindakan kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh para pihak tertentu, karena produk Journalis yang dihasilkan bukan karena tindakan kriminal murni
Pernyataan S Hondro di dalam group WhatsApp yang dominasi pekerja Pers, owner media dan pimpinan media tersebut, menimbulkan kontra dan protes dari Journalis/Wartawan dan LSM karena dianggap pernyataan yang meresahkan
“Kita cukup menyayangi sikap dan pernyataan yang dilontarkan Saudara Hondro itu melalui pesan pribadinya dalam group WhatsApp, menuding adanya pemerasan dilakukan media dan wartawan ke pejabat tanpa memakai azas praduga tidak bersalah. Bahkan sikap Saudara Hondro itu melalui pernyataan dari dalam mulutnya sendiri, terkesan menakut-nakuti, mengintervensi dan mengintimidasi media dan wartawan terkait laporan oknum pengacara ke Polda apakah merupakan murni tindakan Kriminal dan atau diduga di Kriminalisasi kembali terhadap karya Journalis/Wartawan bebarapa bulan yang lalu, kesal Anas yang merupakan aktivis dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, ini.
Annas mengingatkan Saudara Hondro untuk tidak semborono menyampaikan pernyataan apapun didalam sebuah media sosial tanpa bukti, yang akhirnya merujuk pada fitnah, termasuk sebagai provokator antar jurnalis dan media. Dia juga harus sadar siapa dirinya S Hondro itu yang merupakan Owner pada dua [2] nama media siber (online) yang berbeda, serta jangan menelanjangi dirinya sendiri
Kenapa saya katakan demikian? sebut Anas. Didalam sebuah perjuangan rekan-rekan Pers terkait dugaan kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum tertentu terhadap saudara TR, dirinya tahu benar, bahwa yang dialami TR adalah korban dari dugaan kriminalisasi bukan korban lainnya dan dalam perjuangan tersebut dirinya ikut serta dalam aksi yang dilakukan rekan-rekan Pers, he kok malah dia [SH] mengintervensi dan menakut-nakuti rekan Pers lainnya yang mengalami dugaan kriminalisasi seperti yang telah di alami Toro
“Jika Saudara Hondro mengetahui adanya dugaan yang sama dilakukan oleh sejumlah oknum tertentu, sebagaimana koordinasi yang telah ia dapatkan dari oknum penyidik yang digembor-gemborkan didalam media Sosial harusnya mendukung rekan journalis dan media agar tidak terjadi kembali Kriminalisasi dan/atau intimidasi terhadap pekerja Pers itu sendiri, bukan menghianati profesi yang ia sandang saat ini yakni Journalis dan bahkan pemilik (owner) media siber”. tegas Annas
“Aneh dalam pergerakan rekan-rekan Pers mendukung menolak dugaan kriminalisasi yang telah terjadi pada TR selama ini, ia selalu maju didepan, dan saat itu kembali terjadi malah berbalik arah menjatuhkan rekan Pers dan media.Siapa sebenarnya. Siapa sebenarnya SH itu, ? Pekerja Pers atau owner media, ataukah Pengkhianat Pers. Hanya Tuhan yang tahu, kesal Annas mengecam sikap SH yang dinilai tak berwibawa itu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.