Asteria dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Asteria dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu.
Berikut petikan permohonan maaf Tersangka Asteria:
Bersama ini saya mau menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas postingan saya tertanggal 28 Juni 2019 yang telah membuat keresahan di masyarakat dan sejumlah pihak. Saya sangat menyesal berlaku tidak bijak terhadap Media Sosial dan memikiki pertimbangan gitu loh ketika menuliskan hal itu. Dan saya sangat menyesal
karena sayapun kaget dampaknya sampai begitu itu lho. Saya tidak ada niat sama sekali untuk menghasut atau mengajak orang lewat sesuatu yang seperti di persangkakan masyarakat. Saya tidak ada niat melontarkan ujaran kebencian sebagaimana pasal yang dikenakakan pada saya mungkin orang melihat postingan saya seperti itu bahkan saya dikenakan pasal seperti itu.
Tapi sata tidak ada niat sama sekali, selama ini saya tidak pernah ada untuk melontarkan hal-hal seperti itu ujaran kebencian dan lain-lain. Pada saat itu hanya emosi sesaat ya pada saat saya baru melakukan pendaftaran anak saya dimana saya melihat Alhamdulilah system ppdp di DKI menurut saya mengandung system zona system keadilan yang baik gitu sehingga makanya dipostingan saya itu endingnya seperti itu. Jadi tidak ada niat bagi saya sama sekali untuk mebuat kericuhan atau apapun lainnya. (Kompas TV)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.