Putra meminta Majelis Hakim mempertimbangkan pernyataan tersebut sebagai bagian dari keseluruhan fakta yang terungkap dalam proses persidangan.
“Korban sendiri, sebagaimana pernyataan yang disampaikan kepada media, menyebut bahwa dirinya diperkosa oleh satu orang, yaitu Roi Mali, bukan Rivel Sila. Pernyataan itu disampaikan sebelum pemeriksaan terdakwa dan sebelum tuntutan dibacakan,” ujar Putra.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengabaikan proses hukum, tetapi meminta Majelis Hakim menilai perkara berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Lebih lanjut, Putra menyampaikan bahwa tuntutan pidana harus didasarkan pada pembuktian yang kuat dan meyakinkan. Ia mengutip asas hukum pidana in criminalibus probationes debent esse luce clariores, yang secara umum menggambarkan bahwa pembuktian dalam perkara pidana harus dilakukan secara jelas dan meyakinkan.
Menurutnya, apabila bukti yang diajukan belum mampu menghubungkan terdakwa dengan tindak pidana yang didakwakan, maka keraguan tersebut harus menjadi pertimbangan Majelis Hakim.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












