Saksi paslon yang akan bertugas di TPS pada saat pemilihan nanti secara aturan kata Johanes tidak lebih dari dua orang. Satu orang berada di dalam TPS dan satunya lagi berada di luar TPS. Saksi harus mengantongi surat mandat dari pasangan calon bersangkutan.
“Saksi dalam regulasi hanya dua, satu duduk di dalam TPS, mereka boleh bergantian, satu orang saksi bisa untuk dua jenis pemilihan (Cabup dan Cagub -read)” jelasnya.
Secara aturan peran saksi dalam pemilu yaitu representasi peserta pemilu di TPS, memastikan hak-hak peserta pemilu tidak dilanggar oleh peserta pemilu yang lain atau oleh penyelenggara pemilu, memastikan proses penyelenggaraan pilkada berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memastikan hasil perolehan suara peserta pemilu.
Saksi juga berperan memastikan hasil pemungutan dan penghitungan suara tidak dicurangi, melakukan pengawasan langsung terhadap proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS, mengawasi proses fasilitasi penyaluran hak pilih warga negara di TPS dan mengawasi potensi pelanggaran dalam pemungutan dan penghitungan suara suara di TPS. Saksi berperan mencegah terjadinya manipulasi dan penggelembungan suara Memastikan integritas penyelenggara pemilihan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.