ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Bawaslu: Distribusi Akomodasi Saksi Sebaiknya Sebelum Masa Tenang

Avatar photo
IMG 20241121 WA0066
Bawaslu Nagekeo menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas (TOT) dan manajemen pengetahuan saksi peserta pemilihan pasangan calon bupati dan wakil Bupati Kabupaten Nagekeo di Hotel Pepita, Kamis (21/11/2024).

Saksi paslon yang akan bertugas di TPS pada saat pemilihan nanti secara aturan kata Johanes tidak lebih dari dua orang. Satu orang berada di dalam TPS dan satunya lagi berada di luar TPS. Saksi harus mengantongi surat mandat dari pasangan calon bersangkutan.

“Saksi dalam regulasi hanya dua, satu duduk di dalam TPS, mereka boleh bergantian, satu orang saksi bisa untuk dua jenis pemilihan (Cabup dan Cagub -read)” jelasnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
@media (min-width: 350px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } @media (min-width: 500px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } } @media (min-width: 800px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } } IKLAN DISINI
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Secara aturan peran saksi dalam pemilu yaitu representasi peserta pemilu di TPS, memastikan hak-hak peserta pemilu tidak dilanggar oleh peserta pemilu yang lain atau oleh penyelenggara pemilu, memastikan proses penyelenggaraan pilkada berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memastikan hasil perolehan suara peserta pemilu.

Saksi juga berperan memastikan hasil pemungutan dan penghitungan suara tidak dicurangi, melakukan pengawasan langsung terhadap proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS, mengawasi proses fasilitasi penyaluran hak pilih warga negara di TPS dan mengawasi potensi pelanggaran dalam pemungutan dan penghitungan suara suara di TPS. Saksi berperan mencegah terjadinya manipulasi dan penggelembungan suara Memastikan integritas penyelenggara pemilihan.