Adapun beberapa tugas saksi diantaranya menghadiri persiapan, pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Saksi bertugas menyaksikan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, menerima salinan DPT, DPTB dan DPK, menerima salinan formulir model C, Model C1 dan lampirannya meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara kepada ketua KPPS.
Tugas saksi juga dapat mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan atau pelanggaran dala pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Lebih lanjut Bawaslu berharap tugas saksi di TPS tidak hanya sekedar bekerja untuk kepentingan pasangan calon tertentu akan tetapi lebih kepada mengawasi proses pemilihan agar berjalan secara jujur dan adil. “Saksi juga punya tanggung jawab bagaimana proses pemilihan di TPS itu berjalan dengan aman dan damai” pungkasnya. (****)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.