Ia menjelaskan, selain beras SPHP, pemerintah juga menyediakan minyak goreng Minyakita dengan harga subsidi agar masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.
“Di samping beras, juga akan dijual minyak goreng Minyakita dengan harga subsidi,” katanya.
Ignasius mengimbau masyarakat yang ingin membeli beras SPHP agar membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan pembelian.
Melalui Gerakan Pangan Murah ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pangan sekaligus mendukung upaya menjaga ketahanan pangan daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












