“intervensi program pemberdayaan masyarakat anti narkoba tahun 2019 diprioritaskan pada Tujuh kawasan rawan tersebut melalui pemberdayaan penggiat anti narkoba dan pemberdayaan alternatif guna menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba agar status kerawanannya dapat diturunkan hingga kategori aman”, tegas Lia
“Kita upayakan agar status kerawanannya tidak semakin meningkat atau kawasan tersebut menjadi kawasan bersih dari narkoba”, jelas Lia Novika.
Mengenai Penggiat Anti Narkoba, terang Lia Novita, ini dikarenakan keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh BNN. Pemberdayaan komponen masyarakat untuk ikut berperan serta dalam program pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) melalui pembentukan penggiat anti narkoba di lingkungan pemerintah, swasta, pendidikan, dan masyarakat.
Sebanyak 418 orang penggiat dan fasilitator anti narkoba yang sudah terbentuk ini diharapkan dapat menyosialisasikan dan mengimplementasikan rencana aksi program P4GN pada lingkungannya nasing-masing yang berasaskan kemandirian dan partisipasi aktif. Hal pada tahun 2019 para-pegiat anti narkoba telah melaksanakan test urine terhadap 6.401 orang. Jumlah layanan test urine oleh 135 pegiat anti narkoba di lingkungan kerja pemerintah sebanyak 538 orang. 128 pegist anti narkoba di lingkungan kerja swasta melakukan test urine terhadap 179 orang. Untuk lingkungan pendidikan formal dan non formal sebanyak 70 pegiat anti narkoba mampu melakukan test urine terhadap 5.648 orang. Sedangkan 70 pegiat anti narkoba di lingkungan masyarakat hanya mampu melakukan test urine pada
Ia menuturkan, hanya Satu kawasan dari Tujuh kawassn rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yakni kelurahan Kamalaputi kecamatan kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur mendapatkan program pemberdayaan alternatif pada tahun 2019. Serangkaian kegiatan yang dilaksanakan antara lain: rapat kerja dengan stake holder, pelatihan life skill di bidang jerajinan tangan, bimbingan teknis, dan monitoring evaluasi.[sc
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.