Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

BNNP Tetapkan Tujuh Kawasan di NTT Rawan Narkoba

Avatar photo
IMG 20191005 WA0178

KUPANG, Flobamora-news.com – Kepala Badan Narkotika Nasionsl Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Lia Novika Ulya, S.KM mengatakan bahwa, penetapan  Tujuh Kawasan Rawan Penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap Narkotika (P4GN), ini berdasarkan hasil pemetaan kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tahun 2019 dengan menggunakan 8 indikator pokok (kasus kejahatan narkoba, angka kriminalitas/aksi kekerasan, bandar pengedar narkoba, kegiatan produksi narkoba,  angka pengguna narkoba, barang bukti narkoba, entry point narkoba, dan kurir narkoba).

Sedangkan Lima indikator pendukung (banyak lokasi hiburan, tempat kost dan hunian dengan privacy tinggi, tingginya angka kemiskinan, ketiadaan sarana publik dan rendahnya interaksi sosial masyarakat).