KUPANG, Flobamora-news.com – Kepala Badan Narkotika Nasionsl Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Lia Novika Ulya, S.KM mengatakan bahwa, penetapan Tujuh Kawasan Rawan Penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap Narkotika (P4GN), ini berdasarkan hasil pemetaan kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tahun 2019 dengan menggunakan 8 indikator pokok (kasus kejahatan narkoba, angka kriminalitas/aksi kekerasan, bandar pengedar narkoba, kegiatan produksi narkoba, angka pengguna narkoba, barang bukti narkoba, entry point narkoba, dan kurir narkoba).
Sedangkan Lima indikator pendukung (banyak lokasi hiburan, tempat kost dan hunian dengan privacy tinggi, tingginya angka kemiskinan, ketiadaan sarana publik dan rendahnya interaksi sosial masyarakat).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.