BNNP Tetapkan Tujuh Kawasan di NTT Rawan Narkoba

Avatar photo
IMG 20191005 WA0178

KUPANG, Flobamora-news.com – Kepala Badan Narkotika Nasionsl Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Lia Novika Ulya, S.KM mengatakan bahwa, penetapan  Tujuh Kawasan Rawan Penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap Narkotika (P4GN), ini berdasarkan hasil pemetaan kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tahun 2019 dengan menggunakan 8 indikator pokok (kasus kejahatan narkoba, angka kriminalitas/aksi kekerasan, bandar pengedar narkoba, kegiatan produksi narkoba,  angka pengguna narkoba, barang bukti narkoba, entry point narkoba, dan kurir narkoba).

Sedangkan Lima indikator pendukung (banyak lokasi hiburan, tempat kost dan hunian dengan privacy tinggi, tingginya angka kemiskinan, ketiadaan sarana publik dan rendahnya interaksi sosial masyarakat).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Berdasarkan Delapan indikator pokok dan Lima indikator pendukung tersebut diperoleh Tujuh kawasan rawan narkoba di Provinsi NTT dengan tingkat kerawanan waspada”, jelas Lia saat press release bersama wartawan di aula BNN Provinsi NTT, Jumat (4/10/19).