Lebih lanjut ia mengatakan, pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan bukan hanya menjadi tanggung jawab moral kita, tetapi juga merupakan amanat undang-undang yang harus kita patuhi. Melalui penyusunan KLHS ini, Pemerintah Kota menunjukkan komitmen yang kuat dalam menindaklanjuti amanat. Komitmen pemerintah perlu diperluas, antara lain melalui berbagai langkah, seperti pengintegrasian prinsip pembangunan berkelanjutan dalam kebijakan dan program, mempertimbangkan dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi secara holistik. Selain itu, Pemerintah Kota perlu meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur dalam bidang lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, melalui pelatihan dan pendidikan berkelanjutan, juga memprioritaskan penguatan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan, dengan memperhatikan aktivitas pembangunan wajib mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku.
Fahren juga menitikberatkan partisipasi dan keterlibatan masyarakat sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang berwawasan lingkungan. Menurutnya, pembangunan yang berkelanjutan hanya bisa tercapai dengan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat. Keterlibatan masyarakat harus dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pembangunan, yang terwujud melalui forum-forum konsultasi publik, sosialisasi, dan pemberdayaan komunitas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.