Lebih lanjut ia memaparkan tujuan penyusunan KLHS RPJMD Kota Kupang untuk memastikan pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar pembangunan dengan memperhatikan potensi dampak pembangunan melalui penyusunan rekomendasi perbaikan berupa antisipasi, mitigasi, adaptasi, dan/atau kompensasi program dan kegiatan serta memastikan prinsip saling ketergantungan (interdepensi), prinsip keseimbangan (equilibrium), dan prinsip keadilan (justice) telah dijadikan rujukan dalam menentukan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kupang.
Jafry juga mengatakan pelaksanaan penyusunan KLHS RPJMD yang difasilitasi oleh NGO CRS diawali dengan kick off meeting dengan peserta sebanyak 62 orang terdiri dari Pimpinan Perangkat Daerah dan Camat, non government organisation (NGO), perwakilan TVRI dan RRI,akademisi, Kelompok rentan, dan tenaga ahli.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Ketua Tim Ahli, Dr. Herry Kotta, Program Manager CAPACities Indonesia, Upi Gufiroh, Badan Pusat Statistik Kota Kupang, Catholic Relief Services (CRS), Forum Pengurangan Risiko Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim (PRB API), CIS Timor, Komunitas Tuli dan Juru Bahasa Isyarat, akademisi dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang serta unsur media.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.