Buntut Dugaan Intimidasi Kepala PBJ, Aliansi Masyarakat Nagekeo Demo Kejari Ngada

Avatar photo
IMG 20240812 WA0093
Masa aksi saat berorasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ngada, Photo dok: Flobamoranews.com

Disinyalir, dugaan intimidasi itulah yang membuat GL akhirnya memilih jalan pintas membuat surat pengaduan ke Kejaksaan Agung, melaporkan apa yang ia alami. Masih menurut Naris, sebelum GL melayangkan surat pengaduan, dia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan di Kabupaten Nagekeo yang mana GL bertindak sebagai PPK.

Akan tetapi, ketika dipanggil untuk dimintai keterangan terpisah, GL mengaku kepada Naris bahwa bukan materi pemeriksaan yang diinterview, akan tetapi membahas soal hal yang diluar daripada materi pemeriksaan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Di saat GL dihadapkan dengan jadwal pemeriksaan dan lain sebagainya, chattingan WA dari TP berjalan sebagaimana bukti yang dikantongi masa aksi.

Klasifikasi Jaksa Soal Intimidasi

Menanggapi tuntutan masa terkait dugaan intimidasi, Kejari Ngada Yoni P. Artanto, S.H. menegaskan bahwa, chatting WA tersebut dipastikan bukan berasal dari anggota Kejari Ngada. Nomor WhatsApp yang digunakan untuk berkomunikasi dengan GL juga bukan nomor WA milik TP sehingga bisa dipastikan bahwa percakapan itu bukan dari TP.