Menanggapi tuntutan masa aksi, Kejaksaan Negeri Ngada berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan tindakan pidana korupsi pembangunan perpustakaan di Kabupaten Nagekeo. Saat ini proses pengungkapan dugaan tindakan korupsi Perpustakaan sudah memasuki tahapan penyelidikan.
Yoni menjelaskan, pengusutan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Mei 2024. Kejaksaan kemudian mengeluarkan spring penyelidikan. GL kata Yoni sudah dipanggil 4 kali namun yang bersangkutan tidak hadir. “Nanti kita buktikan itu benar atau tidak, sampai hari ini saya komitmen, saya terus terang aja kita akan tetap on the track untuk penanganan perpustakaan kita jalan terus” paparnya.
“Mungkin rekan-rekan pers tau sendirilah keadaan perpustakaan sekarang bagaimana, lagipula sampai sekarang belum dipakai, perpustakaan di Ngada dengan nilai yang sama saja sudah digunakan” tambah Yoni.
Tuntutan Masa Aksi
Pendemo menuntut Kejaksaan Agung Republik Indonesia Memecat 5 Oknum Jaksa Yang Namanya Disebut Diduga Telah Melakukan Intimidasi Dan Meminta Jatah Proyek Dan Merusak Marwah Penegakan Hukum Di Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
