MAUMERE, Flobamora-news.com – Denpomal Lanal Maumere berhasil musnahkan barang bukti sitaan minuman keras jenis arak (moke) Sembilan jerigen pada hari Kamis 13 Juni 2019 di Mako Lanal Maumere Jl. Magepanda KM. 10 Nangahure Lembah, Kelurahan Wuring, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.
Barang bukti sitaan minuman keras jenis arak moke ini berjumlah 9 Jerigen dengan rincian isi 315 Liter dan kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Dandenpomal Lanal Maumere, Mayor Laut (PM) Edy Wibowo.
Menurut Dandenpomal Lanal Maumere, Mayor Laut (PM) Edy Wibowo, Awal penyitaan miras Jenis moke terjadi pada hari minggu tanggal 09 Juni 2019 pukul 05.25 wita oleh Anggota Denpomal Lanal Maumere yang sedang lakukan pengamanan KM. Umsini di Pelabuhan Lorens Say Maumere.
Lanjut Edy, miras jenis moke tersebut diangkut dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Pick up dengan nopol EB 8596 BD dan Miras tersebut rencananya akan dikirim melalui KM. Umsini dengan tujuan kota Batam.
“Informasi yang kami peroleh dari sopir pick up tersebut bahwa pemilik miras sudah berada di kota Batam dan yang bersangkutan hanya diperintah untuk mengantar”, ujar.
Jumlah miras jenis moke yang disita sebanyak 9 (Sembilan) jerigen dengan tiap-tiap jerigen berukuran 35 Liter sehingga total keseluruhan sebanyak 315 (Tiga Ratus Lima Belas) Liter miras jenis moke, jelas Wibowo dengan rinci.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.