Diduga Ada Kecurangan, Masyarakat Desa Teun Tolak Hasil Pilkades

20191023 122642 scaled

Selain itu, Terdapat dua orang pemilih yang masih di bawah umur atas nama Vinsensius Bau (15) dan Oktovianus Moruk Mau (12).

Ketua Panitia juga merangkap sebagai ketua PPS di TPS 2.

Selian itu, ada beberapa pengaduan lain lagi seperti jumlah surat suara yang tidak sah mencapai 171 surat suara.

Karena itu, masyarakat Desa Teun menuntut pihak Pemerintah Kabupaten Belu untuk segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkades Teun. Masyarakat juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Belu untuk segera mengadakan pergantian seluruh panitia untuk diadakannya PSU Pilkades Teun.

Bila tuntutan masyarakat tersebut tidak diindahkan, maka masyarakat akan dengan tegas menolak Kepala Desa Terpilih periode 2019-2025.

Herminus Mau, salah satu Calon Kepala Desa Teun menuturkan bahwa masyarakat sama sekali tidak menolak hasil Pilkades. Akan tetapi, masyarakat merasa tidak puas dengan kecurangan yang dilakukan dalam prose Pilkades tersebut.

“Kalah-menang dalam politik itu adalah hal yang wajar. Karena itu masyarakat tidak mempermasalahkan soal hasil Pilkades. Yang menjadi persoalannya adalah kecurangan yang dilakukan dalam proses Pilkades tersebut,” ujar Herminus.



Exit mobile version