Ketua Panitia juga merangkap sebagai ketua PPS di TPS 2.
Selian itu, ada beberapa pengaduan lain lagi seperti jumlah surat suara yang tidak sah mencapai 171 surat suara.
Karena itu, masyarakat Desa Teun menuntut pihak Pemerintah Kabupaten Belu untuk segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkades Teun. Masyarakat juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Belu untuk segera mengadakan pergantian seluruh panitia untuk diadakannya PSU Pilkades Teun.
Bila tuntutan masyarakat tersebut tidak diindahkan, maka masyarakat akan dengan tegas menolak Kepala Desa Terpilih periode 2019-2025.
Herminus Mau, salah satu Calon Kepala Desa Teun menuturkan bahwa masyarakat sama sekali tidak menolak hasil Pilkades. Akan tetapi, masyarakat merasa tidak puas dengan kecurangan yang dilakukan dalam prose Pilkades tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.