BELU, Flobamora-news.com – Diduga ada kecurangan dalam Pilkades Teun, sejumlah masyarakat mengadakan protes ke Kantor DPMD Kabupaten Belu, Rabu (23/10/2019).
Kedatangan puluhan masyarakat Desa Teun, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu itu dengan membawa surat pengaduan dan tuntutan serta sejumlah bukti yang menguatkan gugatan mereka.
Seperti tertera dalam surat pengaduan tersebut, dijelaskan bahwa ditemukan pemilih yang memilih di dua desa yang berbeda atas nama Putriani Noni Buik. Putriani sendiri terdaftar pada dua Desa yaitu, Desa Teun dan Desa Dubesi.
Panitia pemilihan kepala desa Teun memberikan berita acara penghitungan suara kepada para saksi calon untuk ditandatangani sebelum saksi calon menandatangani C Plano. Hal ini dapat dibuktikan dengan pengrusakan C Plano oleh Wakil Ketua Panitia Stefanus Yan Atok yang disaksikan oleh seluruh masyarakat Desa Teun. Pengrusakan C Palno itu dilakukan karena Yan atok tidak setuju dengan keputusan ketua Panitia terkait dengan sah tidaknya sebuah surat suara.
Selain itu, Terdapat dua orang pemilih yang masih di bawah umur atas nama Vinsensius Bau (15) dan Oktovianus Moruk Mau (12).
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.