Berdasarkan bukti visum tersebut, Dewi pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Kolbano, yang kemudian menaikkan penanganan kasus ke tingkat Polres TTS.
Rincian kejadian
Berdasarkan data resmi dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) bernomor STTLP/B/230/IV/2026/SPKT/POLRES TTS dan Nomor Laporan Polisi LP/B/230/IV/2026/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT, peristiwa bermula pada Januari 2026 sekitar pukul 00.00 Wita di kediaman Bapak Oktovianus Boymau, Desa Kolbano.
“Bahwa benar pada bulan Januari 2026 sekitar pukul 00.00 Wita, bertempat di rumah Bapak Oktovianus Boymau, Desa Kolbano, Kecamatan Kolbano, Kab. TTS, telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban. Kejadian bermula saat terlapor masuk ke kamar korban tanpa sepengetahuan korban, lalu naik ke atas ranjang tempat korban tidur. Terlapor memaksa, memukul, dan menyetubuhi korban. Perbuatan tersebut terus diulangi dan dilakukan berulang kali oleh terlapor hingga bulan Februari 2026.”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












