Untuk informasi, kami pihak Nakertrans Provinsi NTT juga telah mendapat surat resmi dari Komisi V DPRD NTT guna memastikan agar seluruh PT yang beroperasi di NTT dalam memberikan gaji terhadap karyawan agar sesuai dengan UMR dan UMP Nusa Tenggara Timur.
Wayan menyampaikan, jika kami menemukan ada oknum Nakertrans masuk angin dalam menyelesaikan setiap kasus yang ditangani maka tidak sungkan-sungkan untuk memecat pihak terkait, karena dianggap telah melemahkan dan merendahkan integritas Nakertrans.
Kami berjanji , akan menyelesaikan persoalan ini dalam waktu secepatnya. Pungkas Wayan.
Sementara itu, Serly selaku mediator pengawasan Nakertrans Provinsi NTT yang menangani langsung persoalan PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Aice Maju Bersama ( IMB ) menyampaikan bahwa , kami akan bekerja lebih cepat demi menyelesaikan persoalan PHK yang dilakukan oleh Pihak PT.
Namun , kami sendiri perlu waktu dalam menyelesaikan persoalan ini.
Nakertrans Provinsi NTT tetap berupaya untuk memaksimalkan setiap hasil laporan pihak korban di kantor , tapi untuk kasus yang disuarakan oleh PMII Kupang sudah sampai pada tahap penyelesaian. Karena telah dilakukan upaya mediasi ke 4.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
