Diduga Lakukan Pemecatan Karyawan PT IMB Didemo PMII Kupang

IMG 20190626 WA0063

Pasal 78 ayat 2 Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.

Hasnu Ibrahim selaku Ketua umum PMII Kupang menjelaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk mendesak dan menguji komitmen Disnakertrans provinsi NTT, apakah bekerja dibawah perintah UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau bekerja dibawah kendali PT Aice Maju Bersama.

PMII Menggelar aksi unjuk rasa ini atas bentuk kepedulian serta kepekaan PMII terhadap laporan salah satu Korban PHK sepihak dan 10 orang rekan-rekan nya yang telah melaporkan persoalan tersebut pada Dinas Ketenagakerjaan ( Disnaker ) hingga tahap Mediasi ke 4 namun belum ada kejelasan, bahkan langkah mediasi antar korban dan Pihak PT IMB oleh Dinas Tenaga Kerja Justru merugikan Karyawan.

Belum lagi berbagai kasus lainnya seperti pihak perusahaan yang tidak membayar tunjangan kesehatan para karyawannya, dan lain sebagainya.

Padahal sangat jelas amanat UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia setiap karyawan memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh Peraturan Menteri.



Exit mobile version