Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Lakukan Pemecatan Karyawan PT IMB Didemo PMII Kupang

Avatar photo
IMG 20190626 WA0063

3. PT IMB telah melanggar Hak Karyawan menerima upah yang layak

4. PT IMB telah melanggar hak karyawan atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

5. PT IMB telah melanggar hak karyawan atas membuat perjanjian kerja

Persoalan selanjutnya ungkap Hasnu, PT IMB telah melanggar Hak Karyawan atas perlindungan keputusan PHK yang tidak adil.

Hasnu menjelaskan, bahwa setiap Karyawan Korban PHK tidak adil dan sifatnya tidak fatal maka dapat mengadu persoalan tersebut demi hukum di Kantor Dinas Ketenagakerjaan masing-masing. Namun pihak Disnaker provinsi NTT mengabaikan hal tersebut.

Baca Juga :  Belum Setahun Dikerjakan Ruas Jalan Desa Rado Rusak

Kasus Korban PHK telah melaporkan hingga tahap mediasi ke 4 . Namun, setiap langkah mediasi justru merugikan pihak korban, demi kepastian dan kepuasan hukum maka PMII menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk perlawanan setiap penguasa yang mengabaikan tugas pokok dan fungsinya.

Berdasarkan persoalan diatas, maka PMII Kupang berpandangan serta menilai Disnaker provinsi NTT sebagai berikut :

1. Pihak Disnaker provinsi NTT bekerja dibawah kendali dan perintah PT IMB, bukan bekerja dibawah kendali dan perintah UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Baca Juga :  SMSI Aceh Kecam Ancaman Pembunuhan Terhadap Jurnalis

2. Pihak Disnaker dianggap gagal total dalam menjalankan amanat UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia atas Hak dan Kewajiban Karyawan di Provinsi NTT

3. PMII menduga sangat kuat, selama tahap Mediasi ( 1 hingga 4 ) Disnaker provinsi NTT, telah menerima suap untuk tutup mulut atas kasus PHK tidak adil dari pihak PT IMB

4. Jika pandangan PMII dinilai lemah dan salah atas kepatuhan hukum, maka PMII, Korban PHK, dan Disnaker provinsi NTT berkomitmen secara bersama guna memanggil pihak PT IMB demi kepastian hukum dan membayar Hak Korban.

Baca Juga :  Albert Riwu Kore Dan BPR Chirsta Jaya Saling Lapor

Adapun Tuntutan PMII Kupang yakni :
1. Mendesak Disnaker provinsi NTT guna memanggil PT IMB, agar mengembalikan HAK Korban PHK sepihak

2. Disnaker provinsi NTT dianggap gagal dalam menjalankan amanat UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 23 Tahun 2003. sehingga perlu melakukan evaluasi terhadap seluruh satuan tugas dibawahnya