3. PT IMB telah melanggar Hak Karyawan menerima upah yang layak
4. PT IMB telah melanggar hak karyawan atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
5. PT IMB telah melanggar hak karyawan atas membuat perjanjian kerja
Persoalan selanjutnya ungkap Hasnu, PT IMB telah melanggar Hak Karyawan atas perlindungan keputusan PHK yang tidak adil.
Hasnu menjelaskan, bahwa setiap Karyawan Korban PHK tidak adil dan sifatnya tidak fatal maka dapat mengadu persoalan tersebut demi hukum di Kantor Dinas Ketenagakerjaan masing-masing. Namun pihak Disnaker provinsi NTT mengabaikan hal tersebut.
Kasus Korban PHK telah melaporkan hingga tahap mediasi ke 4 . Namun, setiap langkah mediasi justru merugikan pihak korban, demi kepastian dan kepuasan hukum maka PMII menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk perlawanan setiap penguasa yang mengabaikan tugas pokok dan fungsinya.
Berdasarkan persoalan diatas, maka PMII Kupang berpandangan serta menilai Disnaker provinsi NTT sebagai berikut :
1. Pihak Disnaker provinsi NTT bekerja dibawah kendali dan perintah PT IMB, bukan bekerja dibawah kendali dan perintah UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia
2. Pihak Disnaker dianggap gagal total dalam menjalankan amanat UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia atas Hak dan Kewajiban Karyawan di Provinsi NTT
3. PMII menduga sangat kuat, selama tahap Mediasi ( 1 hingga 4 ) Disnaker provinsi NTT, telah menerima suap untuk tutup mulut atas kasus PHK tidak adil dari pihak PT IMB
4. Jika pandangan PMII dinilai lemah dan salah atas kepatuhan hukum, maka PMII, Korban PHK, dan Disnaker provinsi NTT berkomitmen secara bersama guna memanggil pihak PT IMB demi kepastian hukum dan membayar Hak Korban.
Adapun Tuntutan PMII Kupang yakni :
1. Mendesak Disnaker provinsi NTT guna memanggil PT IMB, agar mengembalikan HAK Korban PHK sepihak
2. Disnaker provinsi NTT dianggap gagal dalam menjalankan amanat UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 23 Tahun 2003. sehingga perlu melakukan evaluasi terhadap seluruh satuan tugas dibawahnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.