ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Lakukan Pemecatan Karyawan PT IMB Didemo PMII Kupang

Avatar photo
IMG 20190626 WA0063

KUPANG, Flobamora-news.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) Kupang gelar unjuk rasa dikantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai bentuk rasa kepedulian PMII terhadap korban pemecatan sepihak yang diduga dilakukan oleh PT. Ice Maju Bersama, Rabu (26/6/2019)

Pihak PT Ice Maju Bersama tidak mebayar jam lembur karyawan atas nama Yafred Oja bekerja sebagai seorang karyawan ( Drivers ) Luar Kota dan dalam kota dan 10 karyawan korban pemecatan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
@media (min-width: 350px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } @media (min-width: 500px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } } @media (min-width: 800px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } } IKLAN DISINI
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Abdul Syukur selaku koordinator lapangan aksi dalam orasinya mengatakan, bahwa pihak PT Ice Maju Bersama telah melanggar amanat UU Ketenagakerjaan Repubik Indonesia No 13 Tahun 2013, pemberi kerja atau pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja, wajib membayar upah kerja lembur.

Pasal 77 ayat 2 Waktu kerja meliputi : 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.