KUPANG, Flobamora-news.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) Kupang gelar unjuk rasa dikantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai bentuk rasa kepedulian PMII terhadap korban pemecatan sepihak yang diduga dilakukan oleh PT. Ice Maju Bersama, Rabu (26/6/2019)
Pihak PT Ice Maju Bersama tidak mebayar jam lembur karyawan atas nama Yafred Oja bekerja sebagai seorang karyawan ( Drivers ) Luar Kota dan dalam kota dan 10 karyawan korban pemecatan.
Abdul Syukur selaku koordinator lapangan aksi dalam orasinya mengatakan, bahwa pihak PT Ice Maju Bersama telah melanggar amanat UU Ketenagakerjaan Repubik Indonesia No 13 Tahun 2013, pemberi kerja atau pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja, wajib membayar upah kerja lembur.
Pasal 77 ayat 2 Waktu kerja meliputi : 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.