Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Lakukan Pemecatan Karyawan PT IMB Didemo PMII Kupang

Avatar photo
IMG 20190626 WA0063

3. Mendesak Disnaker Provinsi NTT, Agar memanggil pihak PT IMB guna memberikan surat teguran keras, karena dianggap telah melakukan upaya diskriminatif terhadap tenaga kerja NTT

4. Apabila tuntutan kami diatas tidak diindahkan selama 3 x 24 Jam, maka kami akan kembali melakukan aksi dengan menghadirkan massa yang lebih banyak lagi dan melakukan langkah anarkis demi keadilan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

IMG 20190626 WA0062

Sementara itu, aksi yang dilakukan oleh PMII Kupang diterima langsung oleh Wayan Subaratha selaku Kabid Pengawas dan didampingi oleh Victor Addu selaku Pengawas, Ella bidang seksi industri, Serly bidang mediator, Silva Tallo bidang mediator Huncy Lae Bidang Mediator Nakertrans Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga :  OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Efita Dana Sejahtera Depok

Wayan Subaratha selaku kabid Pengawas Disnakertrans provinsi NTT Mengapresiasi aksi unjuk rasa yang digelar oleh PMII Kupang.

Bagi Nakertrans Provinsi NTT kata Wayan, langkah yang diambil oleh PMII Kupang sangat memotivasi kami khususnya yang menangani langsung terkait pengawasan para karyawan dan tenaga kerja dilapangan.

Untuk informasi, kami pihak Nakertrans Provinsi NTT juga telah mendapat surat resmi dari Komisi V DPRD NTT guna memastikan agar seluruh PT yang beroperasi di NTT dalam memberikan gaji terhadap karyawan agar sesuai dengan UMR dan UMP Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga :  Diduga Kadisdik Riau Legalkan Pungli di SMA Negeri 1 Perhentian Raja

Wayan menyampaikan, jika kami menemukan ada oknum Nakertrans masuk angin dalam menyelesaikan setiap kasus yang ditangani maka tidak sungkan-sungkan untuk memecat pihak terkait, karena dianggap telah melemahkan dan merendahkan integritas Nakertrans.

Kami berjanji , akan menyelesaikan persoalan ini dalam waktu secepatnya. Pungkas Wayan.

Sementara itu, Serly selaku mediator pengawasan Nakertrans Provinsi NTT yang menangani langsung persoalan PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Aice Maju Bersama ( IMB ) menyampaikan bahwa , kami akan bekerja lebih cepat demi menyelesaikan persoalan PHK yang dilakukan oleh Pihak PT.

Baca Juga :  Jasa Raharja Gelar Sosialisasi Peratuaran Menteri Keuangan di STIE Oe Mathonis

Namun , kami sendiri perlu waktu dalam menyelesaikan persoalan ini.

Nakertrans Provinsi NTT tetap berupaya untuk memaksimalkan setiap hasil laporan pihak korban di kantor , tapi untuk kasus yang disuarakan oleh PMII Kupang sudah sampai pada tahap penyelesaian. Karena telah dilakukan upaya mediasi ke 4.

Minggu ini kami akan memanggil kembali pihak korban dan pihak PT demi menyelesaikan persoalan yang disuarakan oleh PMII Kupang.