Diduga Lakukan Pemecatan Karyawan PT IMB Didemo PMII Kupang

Avatar photo
IMG 20190626 WA0063

Berdasarkan hasil Advokasi (Studi kasus) dan kajian Empiris PMII Kupang atas pelaporan pihak korban PHK PT AMB disekretariat PMII Kupang , kami berpandangan sebagai berikut :

1. PT IMB Telah melanggar hak karyawan menjadi Anggota serikat Tenaga Kerja

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

2. PT IMB telah melanggar Hak Karyawan atas jaminan sosial dan K3 ( Keselamatan serta Kesehatan Kerja )

3. PT IMB telah melanggar Hak Karyawan menerima upah yang layak

4. PT IMB telah melanggar hak karyawan atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur

5. PT IMB telah melanggar hak karyawan atas membuat perjanjian kerja

Persoalan selanjutnya ungkap Hasnu, PT IMB telah melanggar Hak Karyawan atas perlindungan keputusan PHK yang tidak adil.

Hasnu menjelaskan, bahwa setiap Karyawan Korban PHK tidak adil dan sifatnya tidak fatal maka dapat mengadu persoalan tersebut demi hukum di Kantor Dinas Ketenagakerjaan masing-masing. Namun pihak Disnaker provinsi NTT mengabaikan hal tersebut.

Kasus Korban PHK telah melaporkan hingga tahap mediasi ke 4 . Namun, setiap langkah mediasi justru merugikan pihak korban, demi kepastian dan kepuasan hukum maka PMII menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk perlawanan setiap penguasa yang mengabaikan tugas pokok dan fungsinya.