3. Mendesak Disnaker Provinsi NTT, Agar memanggil pihak PT IMB guna memberikan surat teguran keras, karena dianggap telah melakukan upaya diskriminatif terhadap tenaga kerja NTT
4. Apabila tuntutan kami diatas tidak diindahkan selama 3 x 24 Jam, maka kami akan kembali melakukan aksi dengan menghadirkan massa yang lebih banyak lagi dan melakukan langkah anarkis demi keadilan.
Sementara itu, aksi yang dilakukan oleh PMII Kupang diterima langsung oleh Wayan Subaratha selaku Kabid Pengawas dan didampingi oleh Victor Addu selaku Pengawas, Ella bidang seksi industri, Serly bidang mediator, Silva Tallo bidang mediator Huncy Lae Bidang Mediator Nakertrans Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Wayan Subaratha selaku kabid Pengawas Disnakertrans provinsi NTT Mengapresiasi aksi unjuk rasa yang digelar oleh PMII Kupang.
Bagi Nakertrans Provinsi NTT kata Wayan, langkah yang diambil oleh PMII Kupang sangat memotivasi kami khususnya yang menangani langsung terkait pengawasan para karyawan dan tenaga kerja dilapangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












