Hal senada ditambah kan oleh Victor Addu selaku tenaga pengawas Nakertrans provinsi NTT, kasus ini kami sarankan ke pihak korban agar melengkapi segala berkas seperti absensi jam kerja lembur dan SK pengangkatan menjadi karyawan. Agar pihak Nakertrans Provinsi NTT bisa memutuskan persoalan ini tanpa adanya pihak yang dirugikan. (PMII )
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.