Berdasarkan hasil Advokasi (Studi kasus) dan kajian Empiris PMII Kupang atas pelaporan pihak korban PHK PT AMB disekretariat PMII Kupang , kami berpandangan sebagai berikut :
1. PT IMB Telah melanggar hak karyawan menjadi Anggota serikat Tenaga Kerja
2. PT IMB telah melanggar Hak Karyawan atas jaminan sosial dan K3 ( Keselamatan serta Kesehatan Kerja )
3. PT IMB telah melanggar Hak Karyawan menerima upah yang layak
4. PT IMB telah melanggar hak karyawan atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
5. PT IMB telah melanggar hak karyawan atas membuat perjanjian kerja
Persoalan selanjutnya ungkap Hasnu, PT IMB telah melanggar Hak Karyawan atas perlindungan keputusan PHK yang tidak adil.
Hasnu menjelaskan, bahwa setiap Karyawan Korban PHK tidak adil dan sifatnya tidak fatal maka dapat mengadu persoalan tersebut demi hukum di Kantor Dinas Ketenagakerjaan masing-masing. Namun pihak Disnaker provinsi NTT mengabaikan hal tersebut.
Kasus Korban PHK telah melaporkan hingga tahap mediasi ke 4 . Namun, setiap langkah mediasi justru merugikan pihak korban, demi kepastian dan kepuasan hukum maka PMII menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk perlawanan setiap penguasa yang mengabaikan tugas pokok dan fungsinya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
