RIAU, Flobamora-news.com – Untuk menguji keterbukaan informasi, dalam hal pelaksanaan kegiatan di pemerintahan yang telah menggunakan keuangan daerah/ atau negara. Sebagaimana di rumuskan dalam pembukuan Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), DPP LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia layangkan surat penyelesaian Sangketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Riau, pada (30/08/19) lalu.
Untuk Penyelesaian Sangketa Informasi Publik antara DPP LSM PEPARA-RI dengan Sekretaris Daerah Provinsi Riau selaku Atasan PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau, pihak Komisi Informasi Provinsi Riau telah mengeluarkan akta registrasi sangketa dengan nomor: ARS-PSI/KIP-RIX/2019. Hal itu, diutarakan Martin kepada media ini, Rabu (04/09/19).
Dikatakanya, sebelumnya Lembaga PEPARA-RI (Pemohon) mengajukan Permohonan Informasi dan Keberatan Atas Permohonan Informasi kepada PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau selaku (Termohon), terkait pelaksanaan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau tentang pelaksanaan pekerjaan Strategis Pembangunan Mesjid Raya Provinsi Riau, tahun anggaran 2017 dan 2018.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
![](https://www.flobamora-news.com/wp-content/uploads/2023/08/fn.png)
![](https://www.flobamora-news.com/wp-content/uploads/2023/08/gnews.png)
![](https://www.flobamora-news.com/wp-content/uploads/2023/08/youtube.png)
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.