Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Langgar dan Uji UU KIP, Ketua LSM Papera Sengketakan PUPR Riau

Avatar photo
IMG 20190904 WA0059

Adapun maksud tujuan lembaga PEPARA-RI meminta Permohonan Informasi terkait proses pelaksanaan pekerjaan Fisik Pembangunan Mesjid Raya Provinsi Riau, kata Martin, untuk memastikan sejauh mana adanya transpran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Riau melalui Bidang Tata Bangunan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kenapa tidak, berdasarkan informasi baik dari hasil investigasi team lembaga kita dilapangan bahwa untuk pembangunan rumah ibadah itu diduga terindikasi menyimpang pelaksanaannya dilapangan. Bahkan proses pengerjaan kegiatan tersebut diduga masih dikerjakan oleh rekanan kontraktor pada Bulan Maret 2019, sementara pekerjaan itu seharusnya selesai pada tanggal 19 Feberuari tahun 2019 atau di PHO, setelah dilakukan penambhan waktu 50 hari kelender dari masa kontrak awal, tuding Martin.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Martin, lembaga kita tak ingin gegabah untuk menindak lanjuti temuan pada Pembangunan Mesjid Raya Provinsi Riau tersebut ke pihak aparat hukum. Setelah, adanya penyelesaian sangeta informasi publik antara instansi terkait nantiknya. Maka baru, menindaklanjutinya kepada pihak yang berwewengan untuk memastikan adanya dugaan penyimpangan atau tidak ditubuh proyek yang dimaksud, tuturnya.

Baca Juga :  Berdinas ke Belanda, Bupati Belu Lupa Jalan Pulang

Untuk jadwal Sidang Sangketa, Martin menjelaskan,”belum tahun kapan hari H nya dilakukan pemanggilan oleh Komisi Informasi Provinsi Riau untuk Sidang Perdana, tetapi surat pemberitahuan lembaga kita telah terima, tertanggal 03 September tahun 2019. Semoga pihak Termohon yaitu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau selaku PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau tak mangkir dalam persidangan nantiknya, harap Martin dan mengakhiri.

Terpisah, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau melalui Sekretaris, Ibu Lili Irianti selaku PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau yang dikonfirmasi pewarta ini melalui hendphone selulernya Rabu (04/09/19), terkait adanya surat pemberitahuan akan adanya Sidang Sangketa Informasi Publik antara DPP LSM PEPARA- RI dan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Riau selaku PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau, belum mendapatkan kejelasan dikarenakan telfon genggamnya saat
dihubungi belum terangkat.