Diduga PUPR Langgar UU KIP, LSM Pepara RI Akan Sidang Sangketa Antara PPID Utama Pemerintah Riau
“Namun sangat di sayangkan Permohonan Informasi tak dapat memperolehnya dari instansi terkait, sesui permintaan. Sehinga akhirnya lembaga PEPARA-RI menempu jalur Penyelesaian Sangeta Informasi Publik melalui Komisi Informasi Provinsi Riau, yang beralamat di Jalan Gajah Mada Pekanbaru,” ungkap Martin Ketum LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia.
Adapun maksud tujuan lembaga PEPARA-RI meminta Permohonan Informasi terkait proses pelaksanaan pekerjaan Fisik Pembangunan Mesjid Raya Provinsi Riau, kata Martin, untuk memastikan sejauh mana adanya transpran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Riau melalui Bidang Tata Bangunan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kenapa tidak, berdasarkan informasi baik dari hasil investigasi team lembaga kita dilapangan bahwa untuk pembangunan rumah ibadah itu diduga terindikasi menyimpang pelaksanaannya dilapangan. Bahkan proses pengerjaan kegiatan tersebut diduga masih dikerjakan oleh rekanan kontraktor pada Bulan Maret 2019, sementara pekerjaan itu seharusnya selesai pada tanggal 19 Feberuari tahun 2019 atau di PHO, setelah dilakukan penambhan waktu 50 hari kelender dari masa kontrak awal, tuding Martin.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












