“Penegakan hukum terkait berat dan dimensi kendaraan wajib mengacu pada regulasi perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah menjamin seluruh pelaku usaha akan mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang setara tanpa diskriminasi. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan DPRD diharapkan mampu mewujudkan transisi Zero ODOL 2027 yang aman, adil, dan berimbas positif bagi perekonomian NTT”, pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
