Masyarakat TTS juga harus sigap dan kritis tehadap kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah-nya melalui DPRD sebagai bentuk pengawasan.
Bahwasannya apa yang terjadi di TTS saat ini merupakan rangkaian peristiwa hukum yang berbeda-beda. Ketidak sinkronan antara Peraturan Bupati Kabupaten TTS No. 38 tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Seleksi Perangkat Desa dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dugaan kecacatan dalam penjaringan perangkat desa (penetepan calon yang lolos seleksi administrasi) oleh Tim Seleksi, maupun tindak pidana. Proses seleksi perangkat desa di Kabupaten TTS harus segera dilangsungkan sesuai amanat Undang-undang yang berlaku, dengan kembali merevisi Perbup No. 38 tahun 2018. Sedangkan segala bentuk yang dianggap cacat dalam proses seleksi perangkat desa yang masuk dalam ranah administrasi dapat dilakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.(Redaksi)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
