Opini  

Dilematika Seleksi Perangkat Desa Serentak Kabupaten TTS

IMG 20190613 WA0001

Pertama; Peraturan perundang-undangan tunduk pada asas hierarki yang diartikan suatu Peraturan perundang –undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi kedudukannya yaitu; asas Lex Superior Derogat Lex Inferior.

Fakta ini dapat dilihat pada Undang-undang No. 12 tahun 2012 tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan; (Psl. 7, menunjukan bahwa; UUD, UU, Perpu, PP, dan Perda ).

Rasio legisnya adalah: Perda harus tunduk pada PP maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya. Demikian pula Perbup harus tunduk pada Perda maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya.

Secara yuridis sebagaimana undang-undang pemerintahan daerah, Perda hanya dapat dibuat untuk menjalankan tugas Otonomi Daerah dan Tugas pembantuan, serta dalam keadaan tertentu dibuat untuk menjalankan kewenangan delegasi yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya.

Memang, kemudian dibuatkan konteks diluar hal tersebut, yakni dalam rangka menjalankan materi muatan lokal, tetapi tetap harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang – undangan; (Permendagri No.80 tahun 2015 tentang Pembuatan Produk Hukum Daerah).



Exit mobile version