Opini  

Dilematika Seleksi Perangkat Desa Serentak Kabupaten TTS

IMG 20190613 WA0001

Pertanyaan hukum paling pokok untuk bunyi pasal ini adalah: Peraturan perundang-undangan manakah yang dijadikan rujukan ? Sejauh kajian penulis tidak terdapat satu pun ketentuan yang mengatur, sekaligus membuka ruang untuk pelamar perangkat desa berusia diluar yang telah ditentukan (20 s/d 42 tahun), kecuali argumentasi subyektif dari yang diberi kuasa untuk membuat diluar yang ditentukan dengan pertimbangan sosial budaya, atau dengan kata lain penulis menyebutnya sebagai “pasal penghargaan bagi perangkat yang sementara aktif dan mau, untuk kembali mencalonkan diri”.

Disinilah sebenarnya salah satu letak ketidak sinkronan secara vertikal antara Peraturan Bupati TTS No. 38 tahun 2018 dengan Perda TTS No. 5 tahun 2017 yang sama-sama mengatur tentang Seleksi Perangkat Desa.

Oleh karena ketidak sinkronan ini, maka DPRD TTS seyogyanya memberikan saran untuk direvisi sesuai tugas dan fungsinya, sayangnya fakta hukum ini belum disadari oleh para para wakil rakyat yang ada di Kabupaten TTS. Apabila Perbup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dipaksakan untuk dijalankan maka konsekuensinya adalah setiap tindakan pemerintah yang diambil akan dinyatakan cacat hukum.



Exit mobile version