Demikian idealismenya, maka bagaimana dengan regulasi yang dipakai oleh Pemda Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam menjalankan kegiatan seleksi perangkat desa serentak saat ini ?
Fakta hukum pada Perda tentang perangkat desa.
Persyaratan pengangkatan calon perangkat desa (Perda Vs Perbup)
Pasal 8 ayat 2 huruf b Perda No. 5 tahun 2017 dinyatakan bahwa;
“berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat pendaftaran”
Bunyi ketentuan ini diturunkan secara baku dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya, yaitu; Permendagri No. 83 tahun 2015 sebagaimana dirubah dengan Permendagri No. 67 tahun 2017 Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, PP No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014, dan Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Artinya bahwa; secara konsisten bunyi pasal ini tunduk pada asas lex superior derogat ex inferior.
Bagaimana dengan Perbup Kabupaten TTS No. 38 tahun 2018 ? Pasal 6 dinyatakan bahwa; “Perangkat desa yang sementara menjabat dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun melalui proses seleksi”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
