Opini  

Dilematika Seleksi Perangkat Desa Serentak Kabupaten TTS

Avatar photo
IMG 20190613 WA0001

Demikian idealismenya, maka bagaimana dengan regulasi yang dipakai oleh Pemda Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam menjalankan kegiatan seleksi perangkat desa serentak saat ini ?

Fakta hukum pada Perda tentang perangkat desa.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Persyaratan pengangkatan calon perangkat desa (Perda Vs Perbup)

Pasal 8 ayat 2 huruf b Perda No. 5 tahun 2017 dinyatakan bahwa;

“berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat pendaftaran”

Bunyi ketentuan ini diturunkan secara baku dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya, yaitu; Permendagri No. 83 tahun 2015 sebagaimana dirubah dengan Permendagri No. 67 tahun 2017 Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, PP No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014, dan Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Artinya bahwa; secara konsisten bunyi pasal ini tunduk pada asas lex superior derogat ex inferior.

Bagaimana dengan Perbup Kabupaten TTS No. 38 tahun 2018 ? Pasal 6 dinyatakan bahwa; “Perangkat desa yang sementara menjabat dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun melalui proses seleksi”