Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Opini  

Dilematika Seleksi Perangkat Desa Serentak Kabupaten TTS

Avatar photo
IMG 20190613 WA0001

Fakta hukum pada Perda tentang perangkat desa.

Persyaratan pengangkatan calon perangkat desa (Perda Vs Perbup)

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pasal 8 ayat 2 huruf b Perda No. 5 tahun 2017 dinyatakan bahwa;

“berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat pendaftaran”

Bunyi ketentuan ini diturunkan secara baku dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya, yaitu; Permendagri No. 83 tahun 2015 sebagaimana dirubah dengan Permendagri No. 67 tahun 2017 Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, PP No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014, dan Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Artinya bahwa; secara konsisten bunyi pasal ini tunduk pada asas lex superior derogat ex inferior.

Baca Juga :  Publik Terganggu Karena Kepentingan Politik Segelintir Orang

Bagaimana dengan Perbup Kabupaten TTS No. 38 tahun 2018 ? Pasal 6 dinyatakan bahwa; “Perangkat desa yang sementara menjabat dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun melalui proses seleksi”

Pertanyaan hukum paling pokok untuk bunyi pasal ini adalah: Peraturan perundang-undangan manakah yang dijadikan rujukan ? Sejauh kajian penulis tidak terdapat satu pun ketentuan yang mengatur, sekaligus membuka ruang untuk pelamar perangkat desa berusia diluar yang telah ditentukan (20 s/d 42 tahun), kecuali argumentasi subyektif dari yang diberi kuasa untuk membuat diluar yang ditentukan dengan pertimbangan sosial budaya, atau dengan kata lain penulis menyebutnya sebagai “pasal penghargaan bagi perangkat yang sementara aktif dan mau, untuk kembali mencalonkan diri”.

Baca Juga :  Revitalisasi Sektor Sosial Ekonomi di Lembah Wewiku-Wehali

Disinilah sebenarnya salah satu letak ketidak sinkronan secara vertikal antara Peraturan Bupati TTS No. 38 tahun 2018 dengan Perda TTS No. 5 tahun 2017 yang sama-sama mengatur tentang Seleksi Perangkat Desa.

Oleh karena ketidak sinkronan ini, maka DPRD TTS seyogyanya memberikan saran untuk direvisi sesuai tugas dan fungsinya, sayangnya fakta hukum ini belum disadari oleh para para wakil rakyat yang ada di Kabupaten TTS. Apabila Perbup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dipaksakan untuk dijalankan maka konsekuensinya adalah setiap tindakan pemerintah yang diambil akan dinyatakan cacat hukum.

Baca Juga :  Problem Kemiskinan di Indonesia dan NTT

Kedua; Landasan hukum Proses seleksi perangkat desa yaitu 1). Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, 2). Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, 3).Permendagri No. 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, 4). Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa dirumuskan bahwa; “Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 48, pasal 49, dan pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.” Dengan demikian maka Perda mendapatkan kewenangan delegasi berdasarkan Peraturan Pemerintah;