Pertama; Peraturan perundang-undangan tunduk pada asas hierarki yang diartikan suatu Peraturan perundang –undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi kedudukannya yaitu; asas Lex Superior Derogat Lex Inferior.
Fakta ini dapat dilihat pada Undang-undang No. 12 tahun 2012 tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan; (Psl. 7, menunjukan bahwa; UUD, UU, Perpu, PP, dan Perda ).
Rasio legisnya adalah: Perda harus tunduk pada PP maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya. Demikian pula Perbup harus tunduk pada Perda maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya.
Secara yuridis sebagaimana undang-undang pemerintahan daerah, Perda hanya dapat dibuat untuk menjalankan tugas Otonomi Daerah dan Tugas pembantuan, serta dalam keadaan tertentu dibuat untuk menjalankan kewenangan delegasi yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya.
Memang, kemudian dibuatkan konteks diluar hal tersebut, yakni dalam rangka menjalankan materi muatan lokal, tetapi tetap harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang – undangan; (Permendagri No.80 tahun 2015 tentang Pembuatan Produk Hukum Daerah).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












