Dinas P dan K TTS Beri Peringatan Kepada PAUD

Avatar photo
Reporter : Yor Tefa Editor: Redaksi
Screenshot 20250603 165850 WhatsApp

SOE, Flobamora-News.com  – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Timor Tebgah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan surat pemberitahuan kepada kepala sekolah/pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) formal dan nonformal se-kabupaten TTS terkait dengan pelepasan peserta didik tahun pelajaran 2024/2025.

Dalam surat tersebut, disebutkan beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti syarat usia minimal 6 tahun 0 bulan per 1 Juli 2025 untuk masuk SD, serta ketentuan lain terkait dengan peserta didik yang berusia 5 tahun 8 bulan sampai dengan 5 tahun 11 bulan per 1 Juli 2025.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kabid Pembinaan PAUD dan PNF Dinas P dan K TTS, George Ch. Tapatab, menegaskan bahwa PAUD yang melakukan pelepasan sendiri tidak akan dihadiri oleh pihak Dinas P dan K TTS. Ia juga meminta agar PAUD tidak menggunakan kata “wisuda” dan tidak memakai toga dalam acara pelepasan, karena hal tersebut hanya berlaku di universitas.

George juga menambahkan bahwa jika ada PAUD yang ingin melakukan pelepasan, maka harus dilakukan di gugus masing-masing dan harus mematuhi aturan yang berlaku. Jika ada PAUD yang tidak mematuhi aturan tersebut, maka tidak akan ada perwakilan dari Dinas P dan K yang hadir dalam acara pelepasan.