Jakarta, Flobamora-News.com – Jasa Raharja resmi mengimplementasikan Sentralisasi
Pembayaran Transaksi Keuangan pada 1 Oktober 2025. Langkah ini menjadi tonggak
penting dalam transformasi tata kelola keuangan perusahaan, dengan tujuan utama
untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi proses bisnis, serta memperkuat pelayanan
kepada masyarakat.
Sentralisasi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian proses yang telah berlangsung
sejak Februari 2025 melalui tahap uji coba, pilot project, hingga Big Bang
Implementation yang melibatkan seluruh Kantor Wilayah dan Cabang Jasa Raharja di
Indonesia. Program ini mensentralisasi seluruh transaksi keuangan, baik santunan
maupun non-santunan, ke Kantor Pusat, guna mewujudkan proses pembayaran yang
lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
“Sentralisasi ini lebih dari perubahan sistem, karena merupakan bagian dari
transformasi menyeluruh untuk menciptakan proses bisnis yang lebih efisien,
terintegrasi, dan berorientasi pada pelayanan publik yang unggul,” ujar Dewi Aryani
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.