Ditjen Kuathan Kemhan RI Adakan Sosialisasi Dua Permenhan

IMG 20190718 WA0012

” Agar pelaksanaan pembinaan dan pengawasan administrasi prajurit berjalan dengan baik, maka prajurit TNI dalam melaksanakan praktik atau penugasan diluar institusi Kemhan dan TNI, harus mengikuti prosedur serta melakukan perijinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku” jelas Dirjen Kuathan Kemhan RI.

Lebih lanjut dikatakan harapan dari dilaksanakannya sosialisasi ini.

” Oleh karena itu dengan sosialisasi ini diharapkan para peserta perwakilan dari satuan kerja masing masing dapat mengambil intisari isi permenhan tersebut, sehingga pelaksanaan perijinan bagi tenaga profesi yang akan mengembangkan diri di luar institusi dan pelaporan kekuatan personel dilingkungan internal dapat dilaksanakan dengan baik” ungkapnya.

Sosialisasi Permenhan RI No 85 Tahun 2014 tentang Tenaga Profesi Prajurit TNI yang bertugas di luar Kemhan dan TNI dan Permenhan RI No 04 Tahun 2015 tentang Sistem Pelaporan Pemisahan Prajurit TNI diberikan oleh Kasi Lur Dit SDM Ditjen Kuathan Kemhan RI PNS Rohili, S.E.

Adapun peserta sosialisasi ini adalah Prajurit dan PNS Korem 161/Wira Sakti, Lantamal VII Kupang dan Lanud El Tari Kupang. (penrem161ws)



Exit mobile version