Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ditjen Kuathan Kemhan RI Adakan Sosialisasi Dua Permenhan

Avatar photo
IMG 20190718 WA0012

IMG 20190718 WA0011Sementara itu Dirjen Kuathan Kemhan RI Mayjen TNI Ida Bagus Purwalaksana, S.I.P, M.M dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasubdit Sahlur Dit SDM Ditjen Kuathan Kol. Inf Gaguk Anang Widagdo menyampaikan pentingnya Permenhan RI No 85 Tahun 2014 tentang Tenaga Profesi Prajurit TNI yang bertugas di luar Kemhan dan TNI serta Permenhan RI No 04 Tahun 2015 tentang Sistem Pelaporan Pemisahan Prajurit TNI.

” Agar pelaksanaan pembinaan dan pengawasan administrasi prajurit berjalan dengan baik, maka prajurit TNI dalam melaksanakan praktik atau penugasan diluar institusi Kemhan dan TNI, harus mengikuti prosedur serta melakukan perijinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku” jelas Dirjen Kuathan Kemhan RI.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Lebih lanjut dikatakan harapan dari dilaksanakannya sosialisasi ini.

Baca Juga :  Badan POM Kupang Adakan Sosialisasi Obat dan Makanan, Begini Caranya

” Oleh karena itu dengan sosialisasi ini diharapkan para peserta perwakilan dari satuan kerja masing masing dapat mengambil intisari isi permenhan tersebut, sehingga pelaksanaan perijinan bagi tenaga profesi yang akan mengembangkan diri di luar institusi dan pelaporan kekuatan personel dilingkungan internal dapat dilaksanakan dengan baik” ungkapnya.

Sosialisasi Permenhan RI No 85 Tahun 2014 tentang Tenaga Profesi Prajurit TNI yang bertugas di luar Kemhan dan TNI dan Permenhan RI No 04 Tahun 2015 tentang Sistem Pelaporan Pemisahan Prajurit TNI diberikan oleh Kasi Lur Dit SDM Ditjen Kuathan Kemhan RI PNS Rohili, S.E.