Sementara itu Dirjen Kuathan Kemhan RI Mayjen TNI Ida Bagus Purwalaksana, S.I.P, M.M dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasubdit Sahlur Dit SDM Ditjen Kuathan Kol. Inf Gaguk Anang Widagdo menyampaikan pentingnya Permenhan RI No 85 Tahun 2014 tentang Tenaga Profesi Prajurit TNI yang bertugas di luar Kemhan dan TNI serta Permenhan RI No 04 Tahun 2015 tentang Sistem Pelaporan Pemisahan Prajurit TNI.
” Agar pelaksanaan pembinaan dan pengawasan administrasi prajurit berjalan dengan baik, maka prajurit TNI dalam melaksanakan praktik atau penugasan diluar institusi Kemhan dan TNI, harus mengikuti prosedur serta melakukan perijinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku” jelas Dirjen Kuathan Kemhan RI.
Lebih lanjut dikatakan harapan dari dilaksanakannya sosialisasi ini.
” Oleh karena itu dengan sosialisasi ini diharapkan para peserta perwakilan dari satuan kerja masing masing dapat mengambil intisari isi permenhan tersebut, sehingga pelaksanaan perijinan bagi tenaga profesi yang akan mengembangkan diri di luar institusi dan pelaporan kekuatan personel dilingkungan internal dapat dilaksanakan dengan baik” ungkapnya.
Sosialisasi Permenhan RI No 85 Tahun 2014 tentang Tenaga Profesi Prajurit TNI yang bertugas di luar Kemhan dan TNI dan Permenhan RI No 04 Tahun 2015 tentang Sistem Pelaporan Pemisahan Prajurit TNI diberikan oleh Kasi Lur Dit SDM Ditjen Kuathan Kemhan RI PNS Rohili, S.E.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.