KUPANG, Flobamora-news.com – Korem 161/Wira Sakti, Lantamal VII Kupang dan Lanud El Tari Kupang menerima sosialisasi Peraturan Menteri Pertahanan RI No 85 Tahun 2014 tentang Tenaga Profesi Prajurit TNI yang bertugas di luar Kementerian Pertahanan dan TNI serta Peraturan Kementerian Pertahanan RI No 04 Tahun 2015 tentang Sistem Pelaporan Pemisahan Prajurit TNI
Sosialisasi tersebut diberikan oleh Tim Ditjen Kuathan Kemhan RI, Kamis ( 18/7/2019) di Aula Sudirman Makorem 161/Wira Sakti.
Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Syaiful Rahman, S, Sos dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasrem 161/Wira Sakti Kol Czi Aji Jaya menyampaikan agar para peserta menyimak sosialisasi ini dengan baik.
” Ikuti kegiatan ini dengan baik agar para peserta sekalian bisa memahami kedua permenhan tersebut. Catat hal hal yang penting dan jika dirasakan ada yang belum jelas agar ditanyakan kepada narasumber “, jelas Danrem 161/Wira Sakti.
Sementara itu Dirjen Kuathan Kemhan RI Mayjen TNI Ida Bagus Purwalaksana, S.I.P, M.M dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasubdit Sahlur Dit SDM Ditjen Kuathan Kol. Inf Gaguk Anang Widagdo menyampaikan pentingnya Permenhan RI No 85 Tahun 2014 tentang Tenaga Profesi Prajurit TNI yang bertugas di luar Kemhan dan TNI serta Permenhan RI No 04 Tahun 2015 tentang Sistem Pelaporan Pemisahan Prajurit TNI.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.