Nagekeo, Flobamoramews.com– Perwakilan masyarakat Rendu Butowe melaporkan akun facebook atas nama Beccy Azi, yang diduga oknum ASN di lingkup Pemda Nagekeo ke Polres Nagekeo atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA) dan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Senin (18/03/2024).
Melalui rilisan pers yang diterima media ini, perwakilan Masyarakat, Willy Ngange dan Adiyanto Weo menyebut, laporan tersebut didasari oleh komentar akun Beccy Azi (terlapor) pada kolom komentar salah satu postingan netizen di Group FB Mbay Online, Minggu (17/3/2024) lalu.
Komentar yang ditulis Beccy di kolom komentar sebuah postingan itu mendapat banyak tanggapan dan viral di media sosial pada Minggu (17/3/2024).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.