Nagekeo, Flobamoramews.com– Perwakilan masyarakat Rendu Butowe melaporkan akun facebook atas nama Beccy Azi, yang diduga oknum ASN di lingkup Pemda Nagekeo ke Polres Nagekeo atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA) dan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Senin (18/03/2024).
Melalui rilisan pers yang diterima media ini, perwakilan Masyarakat, Willy Ngange dan Adiyanto Weo menyebut, laporan tersebut didasari oleh komentar akun Beccy Azi (terlapor) pada kolom komentar salah satu postingan netizen di Group FB Mbay Online, Minggu (17/3/2024) lalu.
Komentar yang ditulis Beccy di kolom komentar sebuah postingan itu mendapat banyak tanggapan dan viral di media sosial pada Minggu (17/3/2024).
“Komentar dia di facebook sudah sangat keterlaluan dan mencoreng kami orang Rendu, oleh karena itu dia harus berurusan dengan pihak yg berwajib untuk bertanggungjawab atas perbuatannya.” sebut Wilibrodus.
“Komentar akun Beccy Azi sudah keterlaluan, dia tidak punya hak untuk mengatakan kami orang Rendu seperti itu” tambah Adiyanto.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












