Belu, Flobamora-news.com – Salah satu mantan Karyawan PT. Dian Nusa Lestari (DNL), Marten Haki menuntut kejelasan hukum terkait tuduhan pencurian kepada dirinya yang dilakukan oleh pihak perusahaan sejak tahun 2018. Pasalnya, kasus pencurian yang dilaporkan ke Polsek Tasifeto Timur (Tastim) tersebut hingga kini belum ada kejelasannya.
Mantan Karyawan perusahaan milik Bupati Belu, Willy Lay itu menjelaskan bahwa dirinya sudah diambil keterangan oleh pihak kepolisian. Akan tetapi, hingga saat ini, polisi belum memiliki cukup bukti untuk memroses Marten lebih lanjut.
Kepada wartawan di Atambua, Rabu (24/7/2019), Marten mengatakan dirinya menuntut kejelasan hukum atas kasus tersebut karena berdampak pada pembayaran haknya berupa pesangon dan hal lainnya.
Tak hanya itu, kejelasan hukum atas tuduhan pencurian itu berdampak pada langkah hukum yang akan ditempuhnya berupa pemulihan nama baik, jika kemudian tuduhan mencuri itu tidak terbukti.
“Katanya saya curi rantai eskavator dan sudah lapor polisi. Saya juga sudah diperiksa polisi. Tapi selanjutnya bagaimana saya tidak tahu. Saya tunggu karena habis lebaran 2019 lalu mau panggil lagi saya, tapi ternyata tidak ada panggilan sampai sekarang,” ungkap Marten yang saat itu didampingi salah satu keluarganya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
